Sesuai dengan UU.Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomer 9 Tahun 2007, bahwa struktur pemerintahan desa telah lengkap. Dikepalai olek seorang Perbekel, Kesekretariatan dipimpin oleh Sekdes dan dibantu 5 orang kepala urusan. Untuk ditingkat Banjar Dinas Perbekel di bantu 9 orang Kelian Dinas Difintif. Mengenai tata hubungan kerja dijelaskan dalam diagram dibawah ini :
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA SUKAWANA
KETERANGAN :
------------------ = Garis Koordinasi
____________ = Garis Perintah
0 komentar:
Posting Komentar